Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 2/2013 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2013Tanggal Penetapan:5 Februari 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Jambi
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku05 Februari 2013
Tanggal Penetapan05 Februari 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 10). Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 4 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah Kota Jambi melalui penataan kembali organisasi dinas-dinas daerah agar lebih proporsional, dengan mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, dan kebutuhan daerah. Perubahan ini dilakukan karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, termasuk perubahan pada Pasal 2 yang mengubah daftar dinas-dinas daerah dengan menghapus huruf n dan menambahkan huruf o (Dinas Pasar) dan huruf p (Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 21 dan 22 mengenai Dinas Pendapatan, menghapus Pasal 29 dan 30, serta menambahkan Bagian Kelima Belas (Dinas Pasar) dan Bagian Keenam Belas (Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang masing-masing terdiri dari Pasal 30A, 30B, 30C, dan 30D.

Dinas Pasar memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan pasar dan tugas pembantuan. Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah serta tugas pembantuan. Struktur organisasi kedua dinas ini diatur lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 4 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)