Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 5/2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 5 Tahun 2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku29 Juli 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2018. Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah per 31 Desember 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 4.781.089.962.593,22 dan Belanja sebesar Rp. 4.846.839.267.377,67, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (65.749.304.784,45). Pembiayaan netto sebesar Rp. 278.544.277.613,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 212.794.972.828,55.
  3. Neraca: Jumlah Aset sebesar Rp. 7.518.932.730.629,95, Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 105.745.952.223,70, dan Jumlah Ekuitas sebesar Rp. 7.413.186.778.406,25.
  4. Laporan Operasional: Surplus sebesar Rp. 332.591.457.412,15.
  5. Laporan Arus Kas: Saldo Kas akhir sebesar Rp. 212.794.972.828,55.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas: Jumlah Ekuitas Akhir sebesar Rp. 7.413.186.778.406,25.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018.

(-)

(-)