Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 10/2019 · Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku29 November 2019
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Asas dan tujuan pembangunan kepemudaan.
  2. Fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
  3. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kepemudaan.
  4. Peran, tanggung jawab, dan hak pemuda dalam pembangunan daerah.
  5. Penyadaran kepemudaan melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan.
  6. Pemberdayaan pemuda melalui peningkatan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan.
  7. Pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
  8. Koordinasi dan kemitraan kepemudaan antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan pihak terkait.
  9. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
  10. Organisasi kepemudaan serta peran serta masyarakat dalam mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
  11. Penghargaan bagi pemuda berprestasi dan pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda.
  12. Pendanaan pelayanan kepemudaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai motivator kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam memfasilitasi segala aspek pembangunan daerah.

(-)

(-)