Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan zakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, serta perlunya pengelolaan yang baik, benar, dan profesional sesuai syariat Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan amil zakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembentukan BAZNAS Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Walikota, dengan tugas mengumpulkan, mencatat, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
- Pembentukan UPZ pada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan tingkat kecamatan/kelurahan/desa.
- Subjek zakat meliputi aparatur sipil negara, karyawan BUMD, badan usaha milik orang Islam, dan setiap warga Muslim yang wajib membayar zakat.
- Objek zakat maal meliputi emas, perak, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, jasa, dan rikaz.
- Muzakki wajib menghitung sendiri zakatnya, namun dapat meminta bantuan BAZNAS Kota. Aparatur Sipil Negara dan karyawan BUMD wajib menyalurkan zakatnya ke BAZNAS Kota.
- Zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS Kota dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
- BAZNAS Kota wajib memberikan bukti setoran kepada Muzakki.
- Zakat wajib didistribusikan kepada Mustahik berdasarkan skala prioritas, pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
- Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
- BAZNAS Kota dapat menerima infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya, yang pengelolaannya dipisahkan dari zakat.
- Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kota.