Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 16/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan zakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, serta perlunya pengelolaan yang baik, benar, dan profesional sesuai syariat Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan amil zakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan BAZNAS Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Walikota, dengan tugas mengumpulkan, mencatat, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
  2. Pembentukan UPZ pada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan tingkat kecamatan/kelurahan/desa.
  3. Subjek zakat meliputi aparatur sipil negara, karyawan BUMD, badan usaha milik orang Islam, dan setiap warga Muslim yang wajib membayar zakat.
  4. Objek zakat maal meliputi emas, perak, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, jasa, dan rikaz.
  5. Muzakki wajib menghitung sendiri zakatnya, namun dapat meminta bantuan BAZNAS Kota. Aparatur Sipil Negara dan karyawan BUMD wajib menyalurkan zakatnya ke BAZNAS Kota.
  6. Zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS Kota dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  7. BAZNAS Kota wajib memberikan bukti setoran kepada Muzakki.
  8. Zakat wajib didistribusikan kepada Mustahik berdasarkan skala prioritas, pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
  9. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
  10. BAZNAS Kota dapat menerima infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya, yang pengelolaannya dipisahkan dari zakat.
  11. Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kota.

1. Paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, organisasi pengelolaan zakat yang telah ada, wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam peraturan daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
  3. pencabutan izin.