Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN TERMINAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 9/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN TERMINAL
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan terminal, halte, dan pangkalan angkutan umum di Kabupaten Nunukan. Pengelolaan terminal bertujuan menyediakan fasilitas parkir bagi kendaraan umum dan tidak umum, angkutan barang atau orang, serta fasilitas usaha untuk memudahkan pelayanan perjalanan dalam kota, antar kota, dan antar provinsi. Pengelolaan halte bertujuan menyediakan fasilitas pemberhentian angkutan umum di tepi jalan untuk mengurangi kemacetan dan memberikan perlindungan kepada penumpang. Penyelenggaraan pangkalan angkutan umum bertujuan menyediakan fasilitas parkir bagi kendaraan angkutan umum sewa.

Penyelenggaraan terminal, halte, dan pangkalan angkutan umum merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, meliputi pengaturan, pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban. Pemerintah Kabupaten dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan terminal. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pangkalan angkutan umum wajib mengajukan izin kepada Bupati.

Pengelolaan terminal meliputi terminal penumpang dan terminal barang. Setiap angkutan umum wajib singgah dan berhenti di terminal, halte, dan pangkalan angkutan umum sesuai izin trayek. Pengusaha angkutan umum yang menggunakan terminal wajib melaporkan kepada kepala terminal. Kegiatan usaha penunjang dapat dilakukan di dalam terminal sepanjang tidak mengganggu fungsi pokok terminal. Setiap orang/badan yang akan berusaha di dalam terminal harus mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Nunukan wajib memasuki terminal sesuai izin trayek. Penggunaan kendaraan yang memasuki terminal dikenakan retribusi terminal. Pedagang dan pengguna ruang usaha berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan. Dilarang bagi kendaraan bermotor yang bukan angkutan umum memasuki lajur angkutan umum. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal, halte, atau pangkalan yang telah ditetapkan.

(-)

1. Setiap orang yang mengemudi kendaraan angkutan umum dalam trayek tidak singgah di terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 2. Setiap pengemudi kendaraan umum bermotor yang tidak menghentikan kendaraannya selama menaikan dan/atau menurunkan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dipidana kurungan 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).