Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 6/2013 · Perda Kabupaten Majene No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Majene.

Peraturan Daerah Kabupaten Majene ini bertujuan untuk menata kembali kelembagaan teknis daerah untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, sejalan dengan perkembangan kondisi dan beban kerja yang semakin kompleks. Perubahan ini juga didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Kependudukan Nomor 82/Per/B5/2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada organisasi dan tata kerja beberapa badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene. Badan-badan yang mengalami perubahan meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAB IV), Badan Pemerintahan Desa/Kelurahan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (BAB VII), serta penambahan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BAB VIIA). Perubahan ini mencakup tugas pokok, fungsi, susunan, dan struktur organisasi masing-masing badan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang relevan. Bagan struktur organisasi masing-masing badan juga dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)