Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1951 tentang Kedudukan Menurut Hukum Devisen Dari Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri dan Anggauta-Anggautanya

Juga dikenal sebagai: PP 68/1951 · PP No. 68 Tahun 1951 · PP Nomor 68 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1949Tanggal Penetapan:17 November 1951
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan Menurut Hukum Devisen Dari Perwakilan-Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri dan Anggauta-Anggautanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1949
Tanggal Penetapan17 November 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kedudukan hukum devisen dari perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan anggotanya. Berdasarkan Ordonansi Devisen 1940, perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia di luar negeri dianggap berkedudukan di luar negeri. Sementara itu, pegawai diplomatik, pegawai konsuler tetap, dan administratif yang berkebangsaan Indonesia, serta istri dan anak-anak mereka yang tinggal bersama mereka, dianggap berkedudukan di dalam negeri. Peraturan ini berlaku surut hingga 27 Desember 1949.

(-)

(-)