Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian rekomendasi hak milik atas tanah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Rekomendasi diberikan oleh Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal kepada LKS yang berbadan hukum untuk memperoleh hak milik atas tanah. Proses pemberian rekomendasi meliputi tahapan permohonan, verifikasi, dan penerbitan. Permohonan diajukan secara tertulis oleh ketua LKS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan seperti surat rekomendasi dari dinas sosial setempat, akta notaris, surat keputusan pengesahan badan hukum, anggaran dasar, tanda daftar, laporan kegiatan, surat keterangan domisili, NPWP badan hukum, KTP pengurus, bukti kepemilikan tanah, dan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan. Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Jika belum lengkap, pemohon diberi waktu untuk melengkapi. Setelah lengkap, dilakukan peninjauan ke LKS dan/atau lokasi tanah. Hasil peninjauan menjadi bahan pertimbangan penerbitan rekomendasi. Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian rekomendasi, serta dapat melakukan peninjauan kembali atas rekomendasi yang telah diberikan jika ditemukan penyimpangan.