Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penyaluran dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memastikan alokasi dana yang tepat dan efisien kepada daerah dan desa. Ketentuan substansial mencakup penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa. Setiap jenis dana memiliki persyaratan penyaluran yang berbeda, namun secara umum, penyaluran dana tidak mempersyaratkan dokumen tertentu yang biasanya diperlukan, untuk mempercepat proses penyaluran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa guna mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi.