Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 5/2015 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
  2. Laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.071.163.166.887,68, belanja sebesar Rp. 990.876.680.840,69, surplus sebesar Rp. 80.286.486.046,99, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 65.570.091.117,62, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 126.838.936.187,33, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp. 19.017.640.977,28.
  3. Neraca per 31 Desember Tahun 2014 yang mencakup jumlah aset sebesar Rp. 2.710.143.500.277,81, jumlah kewajiban sebesar Rp. 194.051.926.047,82, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.516.091.574.229,99.
  4. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2014.
  5. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati Ogan Ilir menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)