Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah Atau Merubah Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 19/2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Agustus 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah Atau Merubah Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Agustus 2007
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah atau Merubah Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 Nomor 11 Seri C Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan, Menambah atau Merubah Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi izin mendirikan bangunan yang ada sudah tidak sesuai dengan biaya penerbitan izin dan operasional di lapangan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan biaya penerbitan izin dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi penggolongan retribusi izin mendirikan, menambah, atau merubah bangunan ke dalam Retribusi Perizinan Tertentu. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi daerah, yang digolongkan berdasarkan jenis kegiatan (mendirikan, menambah, atau merubah bangunan) dan jenis bangunan (permanen, semi permanen, atau non-permanen), serta kelas bangunan (komersial atau non-komersial). Tarif retribusi ditetapkan per meter persegi untuk berbagai jenis bangunan dan kegiatan, termasuk bangunan permanen, semi permanen, non permanen, pagar, jembatan, turap/siring, rabat/selasar, bak tinja, reklame, kolam renang, pemasangan tower/tiang antena, pemasangan landasan mesin, gorong-gorong jembatan, tempat tangki minyak terpendam, dan billboard.

(-)

(-)