Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2005 · Keppres No. 8 Tahun 2005 · Keppres Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2005Tanggal Penetapan:1 April 2005
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 2005
Tanggal Penetapan01 April 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, Selandia Baru, dan Republik Demokratik Timor Leste dari tanggal 3 April 2005 hingga 9 April 2005. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Penugasan ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 April 2005.

(-)

(-)