Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK. 03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK. 03/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya

Juga dikenal sebagai: PMK 136/PMK. 03/2012 · PMK No. 136/PMK. 03/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2012Tanggal Penetapan:16 Agustus 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2012
Tanggal Penetapan16 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

Peraturan ini bertujuan untuk memudahkan Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai penunjukan pemungut PPN dan PPnBM. Badan Usaha Milik Negara diwajibkan untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Pelaporan dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak.

1. Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)