Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 20 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 20 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 20/2015 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 20 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2015Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI ADAT, BUDAYA DAN BAHASA DAERAH DI TOLITOLI SERTA KELEMBAGAAN ADAT
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku18 Desember 2015
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat di Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 24).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan nilai adat, budaya, dan bahasa daerah di Tolitoli serta kelembagaan adat. Maksud dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan kearifan lokal sebagai warisan budaya bangsa dan menjadikan nilai adat, budaya, dan bahasa asli sebagai perekat persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah untuk mempertahankan dan menanamkan nilai-nilai kearifan lokal kepada generasi muda dan masyarakat. Upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan ini dilakukan oleh Bupati di tingkat daerah, Camat di tingkat kecamatan, Kepala Desa/Kelurahan di tingkat desa/kelurahan, serta kepala adat/pemangku adat/tetua atau pemimpin/pemuka masyarakat di lingkungan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menetapkan berbagai kebijaksanaan dan/atau langkah-langkah yang berdaya guna dan berhasil guna dengan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan setelah dimusyawarahkan dengan pimpinan atau pemuka adat di Daerah. Organisasi Lembaga Adat memiliki tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melestarikan adat istiadat, menciptakan hubungan yang harmonis antara lembaga adat dan pemerintah, memelihara stabilitas daerah, dan menciptakan suasana yang menjamin terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat. Nilai adat, budaya, dan bahasa daerah harus diberdayakan dan dilestarikan melalui pendidikan, penyiaran, dan penerapan dalam acara-acara resmi daerah dan masyarakat, serta arsitektur gedung/pintu gerbang kantor-kantor pemerintah dan tugu-tugu di wilayah daerah Tolitoli.

(-)

(-)