Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15B Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 15B Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 15B/2011 · Perda Kota Surakarta No. 15B Tahun 2011 · Perda Kota Surakarta Nomor 15B Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 16)

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat DPRD (Setwan) bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Setwan meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli.

Struktur Organisasi Setwan:

  • Sekretaris DPRD (Sekwan)
  • Bagian Rapat dan Peraturan Perundangan
  • Bagian Keuangan
  • Bagian Umum
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini. Misalnya, Bagian Rapat dan Peraturan Perundangan bertugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang rapat dan risalah, penyusunan peraturan dan dokumentasi hukum serta evaluasi dan telaah peraturan.

(-)

(-)