di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Perbengkelan Umum di Kabupaten Murung Raya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 9/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09 Tahun 2003 mengatur tentang pemberian izin mendirikan perusahaan perbengkelan umum di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan pengaturan usaha perbengkelan yang semakin berkembang, serta potensi penerimaan daerah dari izin usaha tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan perbengkelan sebagai usaha untuk memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Untuk mendapatkan izin, pemohon harus mengajukan persyaratan seperti formulir permohonan, izin HO/izin gangguan, daftar peralatan, jumlah tenaga kerja, surat persetujuan pemilik tanah (jika bukan milik sendiri), dan gambar bangunan.
Biaya izin bervariasi tergantung pada penggunaan alat mekanis dan jumlah tenaga kerja. Hasil pungutan biaya izin merupakan penerimaan daerah yang harus disetorkan ke kas daerah. Surat izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebelum jangka waktu berakhir.
Pengusaha perbengkelan memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan keselamatan kerja, menempatkan surat izin di tempat yang mudah diketahui, dan memiliki papan nama yang memuat informasi bengkel.
Izin dapat ditolak jika bertentangan dengan kepentingan umum atau tata ruang kota, atau jika pemohon tidak memenuhi syarat. Izin juga dapat dicabut atas permintaan sendiri, jika bertentangan dengan kepentingan umum, jika perbengkelan tidak dilaksanakan dalam waktu 5 bulan setelah izin diberikan, jika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban, atau jika memberikan keterangan palsu.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang perpajakan daerah atau retribusi, serta ketentuan pidana berupa kurungan atau denda bagi pelanggaran terhadap kewajiban memiliki izin.