Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya meliputi terwujudnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, pencegahan KKN, kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, serta terwujudnya Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK). Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, transparansi, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kemudahan, efisiensi, konsistensi, keadilan, kecermatan, motivasi, tidak melampaui kewenangan, kewajaran, perlindungan hukum, dan proporsionalitas. Prinsip pelayanan publik meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan. Bupati adalah Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kepala OPD dan Direksi BUMD ditunjuk sebagai Penyelenggara, bertugas mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara wajib mempertanggungjawabkan keputusan kepada Pembina dan melakukan pengawasan dan pengendalian pelayanan. Evaluasi kinerja Pelaksana dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, dengan upaya peningkatan kapasitas dan kelengkapan sarana dan prasarana. Penyelenggara wajib melakukan penyeleksian Pelaksana secara transparan, nondiskriminatif, dan adil, serta memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan. Kerjasama antar penyelenggara dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik.