Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 6/2013 · Perda Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2013Tanggal Penetapan:1 Juli 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juli 2013
Tanggal Penetapan01 Juli 2013
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya meliputi terwujudnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, pencegahan KKN, kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, serta terwujudnya Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK). Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, transparansi, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kemudahan, efisiensi, konsistensi, keadilan, kecermatan, motivasi, tidak melampaui kewenangan, kewajaran, perlindungan hukum, dan proporsionalitas. Prinsip pelayanan publik meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan. Bupati adalah Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kepala OPD dan Direksi BUMD ditunjuk sebagai Penyelenggara, bertugas mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara wajib mempertanggungjawabkan keputusan kepada Pembina dan melakukan pengawasan dan pengendalian pelayanan. Evaluasi kinerja Pelaksana dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, dengan upaya peningkatan kapasitas dan kelengkapan sarana dan prasarana. Penyelenggara wajib melakukan penyeleksian Pelaksana secara transparan, nondiskriminatif, dan adil, serta memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan. Kerjasama antar penyelenggara dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 42 dan Pasal 43, dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.