Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 09 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 09/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 09 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 09 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2015Tanggal Penetapan:23 September 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012-2018
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku23 September 2015
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan RPJMD, penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dan memperhatikan masukan dari SKPD serta pemangku kepentingan.

Perubahan RPJMD dimaksudkan sebagai dasar kebijakan dan program pembangunan dalam skala prioritas yang lebih tajam, pedoman bagi SKPD dalam menyusun perubahan Rencana Strategis SKPD, mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, swasta dan masyarakat terhadap program-program pembangunan daerah yang akan dibiayai oleh APBD Provinsi, serta menjadi bahan acuan dan dasar dalam penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Sistematika RPJMD Tahun 2013-2018 meliputi: - Pendahuluan - Gambaran Umum dan Kondisi Daerah - Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan - Analisis Isu-Isu Strategis - Penyajian Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran - Strategi Dan Arah Kebijakan - Kebijakan Umum Dan Program Pembangunan Daerah - Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan - Penetapan Indikator Kinerja Daerah - Pedoman Transisi Dan Kaidah Pelaksanaan - Penutup

Gubernur melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Perubahan RPJM Daerah. RPJM Daerah hanya dapat diubah sekali dalam 5 (lima) Tahun yaitu setelah pelaksanaan RPJM Daerah berjalan 2 (dua) Tahun. Apabila dalam perjalanan pelaksanaan RPJM Daerah hingga Tahun 2018 terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berimplikasi terhadap dokumen Perubahan RPJM Daerah ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian pada Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)