di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
Juga dikenal sebagai: PP 26/1984 · PP No. 26 Tahun 1984 · PP Nomor 26 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Jasa Marga dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sebagian aset yang saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Jasa Marga berupa sebagian kekayaan negara yang dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum. Besarnya nilai penambahan modal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.