Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga

Juga dikenal sebagai: PP 26/1984 · PP No. 26 Tahun 1984 · PP Nomor 26 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 1984Tanggal Penetapan:11 September 1984
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 September 1984
Tanggal Penetapan11 September 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Jasa Marga dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sebagian aset yang saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Jasa Marga berupa sebagian kekayaan negara yang dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum. Besarnya nilai penambahan modal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)