Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2006Tanggal Penetapan:20 Desember 2005
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku06 Februari 2006
Tanggal Penetapan20 Desember 2005
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis retribusi daerah kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Melawi.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pasar dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los, dan/atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Melawi di tempat pelayanan diberikan.
  7. Biaya Operasional: Instansi pengelola dan pembantu diberikan biaya operasional sebesar 5% dari seluruh penerimaan yang telah disetorkan ke kas daerah.
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 hari atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran Surat Teguran dikeluarkan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.