Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9.A Tahun 2011

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9.A Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Lampung Selatan 9.A/2011 · Perbup Kabupaten Lampung Selatan No. 9.A Tahun 2011 · Perbup Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9.A Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2010. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Bupati ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Peraturan ini mendefinisikan berbagai istilah terkait perpajakan daerah, termasuk Pajak Restoran, Restoran, Pengusaha Restoran, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat maupun di luar tempat. Namun, pelayanan dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp 12.000.000,- per bulan tidak termasuk objek pajak. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki makanan/minuman dari Restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima Restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% untuk restoran dengan omzet Rp 12.000.000,- hingga Rp 18.000.000,- per bulan, dan 10% untuk omzet di atas Rp 18.000.000,- per bulan. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. Wajib Pajak diwajibkan menggunakan Billng atau Nota perhitungan sebagai bukti pembayaran. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dengan masa pajak selama satu bulan kalender. Peraturan ini juga mengatur tata cara pendataan, pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, serta insentif pemungutan pajak.

(-)

1. Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dikenakan atas pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. 2. Sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak dikenakan jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang. 3. Kenaikan sanksi administratif sebesar 100% tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan. 4. Sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dikenakan jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban mengisi SPTPD setelah ditegur secara tertulis. 5. Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dikenakan atas kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung dalam STPD untuk paling lama 15 (lima belas) bulan. 6. Sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak dikenakan jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian. 7. Sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengajukan permohonan banding. 8. Sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dikenakan jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.