Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Husein Kartasasmita Sebagai Pembantu Wakil Perdana Menteri

Juga dikenal sebagai: Keppres 241/1964 · Keppres No. 241 Tahun 1964 · Keppres Nomor 241 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 1964Tanggal Penetapan:16 September 1964
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Husein Kartasasmita Sebagai Pembantu Wakil Perdana Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 1964
Tanggal Penetapan16 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 241 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengangkat seorang Pembantu Wakil Perdana Menteri III yang khusus menangani urusan perusahaan-perusahaan negara. Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk memiliki pejabat yang fokus pada pengelolaan perusahaan negara. Sdr. Husein Kartasasmita, yang merupakan Anggota D.P.R.-G.R., dianggap memenuhi syarat untuk posisi ini. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. Husein Kartasasmita sebagai Pembantu Wakil Perdana Menteri III, efektif sejak tanggal penetapan keputusan ini. Selain itu, keputusan ini juga mengatur distribusi salinan keputusan kepada berbagai pejabat dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan yang tepat.

(-)

(-)