Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 4/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2013Tanggal Penetapan:8 April 2013
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku08 April 2013
Tanggal Penetapan08 April 2013
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemiskinan dianggap sebagai masalah multi dimensi yang memerlukan penanganan segera. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Identifikasi Warga Miskin*: Pendataan dilakukan setiap 3 tahun, dengan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur. Hasil pendataan diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 2. *Indikator Kemiskinan*: Berbasis kearifan lokal Gorontalo, mencakup kondisi tempat tinggal, fasilitas, konsumsi, penghasilan, pendidikan, dan kepemilikan aset. 3. *Strategi dan Program*: Pemerintah daerah wajib menyusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) yang dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. SPKD menjadi pedoman penyusunan program penanggulangan kemiskinan pada setiap SKPD. 4. *Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan*: Meliputi bantuan sarana produksi dan pangan, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan dan keluarga berencana, bantuan perumahan, bantuan air bersih dan sanitasi, bantuan penerangan listrik, bantuan peningkatan keterampilan, bantuan modal usaha, bantuan perlindungan rasa aman, santunan kematian, dan bantuan akses informasi. Pelaksanaan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). 5. *Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)*: Dibentuk dengan keputusan gubernur, terdiri dari SKPD terkait, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. TKPK bertugas melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan. 6. *Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi*: Pemerintah daerah membangun sistem monitoring dan evaluasi yang terpadu. TKPK menyampaikan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan kepada Gubernur dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). 7. *Pembiayaan*: Bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, CSR, masyarakat, dan sumber dana lainnya yang sah. 8. *Peran Serta Masyarakat*: Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan.

(-)

(-)