di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, Dan Barang Perabot Lainnya
Juga dikenal sebagai: PMK 163/PMK.010/2019 · PMK No. 163/PMK.010/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan adanya kerugian serius pada industri dalam negeri. Oleh karena itu, ditetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebesar Rp.41.083,00 per kilogram terhadap impor produk tersebut dari semua negara, kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Bea masuk ini berlaku sebagai tambahan bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Peraturan ini berlaku selama 200 hari sejak diundangkan.