Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, Dan Barang Perabot Lainnya

Juga dikenal sebagai: PMK 163/PMK.010/2019 · PMK No. 163/PMK.010/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2019Tanggal Penetapan:5 November 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, Dan Barang Perabot Lainnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 November 2019
Tanggal Penetapan05 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan adanya kerugian serius pada industri dalam negeri. Oleh karena itu, ditetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebesar Rp.41.083,00 per kilogram terhadap impor produk tersebut dari semua negara, kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Bea masuk ini berlaku sebagai tambahan bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Peraturan ini berlaku selama 200 hari sejak diundangkan.

(-)

(-)