Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 18/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2011Tanggal Penetapan:12 Agustus 2011
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku12 Agustus 2011
Tanggal Penetapan12 Agustus 2011
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan perdagangan di Kabupaten Bandung Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan perizinan, meningkatkan pemahaman penyelenggara perizinan, dan memberikan kejelasan prosedur perizinan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam menetapkan perizinan perdagangan, yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas atau pejabat lain yang diberi wewenang. Subjek perizinan adalah orang perseorangan, persekutuan, badan hukum, atau bentuk lainnya yang menyelenggarakan usaha perdagangan. Objek perizinan adalah jenis kegiatan usaha perdagangan yang wajib memiliki izin berdasarkan ukuran dan jenis kegiatan perusahaan.

Jenis perizinan meliputi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), TDG (Tanda Daftar Gudang), SKPB (Surat Keterangan Penyimpanan Barang), dan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba). SIUP wajib dimiliki oleh perusahaan dengan kriteria tertentu berdasarkan ukuran perusahaan (mikro, kecil, menengah, besar). TDP wajib dimiliki oleh perusahaan yang telah didaftarkan, kecuali perusahaan kecil perorangan. TDG wajib dimiliki oleh pemilik/pengelola gudang, kecuali gudang di kawasan berikat atau yang melekat dengan usaha industrinya. SKPB wajib dimiliki oleh pemilik/pengelola gudang untuk penyimpanan barang dengan karakteristik tertentu yang memerlukan masa simpan lebih lama. STPW wajib dimiliki oleh pemberi dan penerima waralaba.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan perizinan (administrasi, yuridis, teknis, waktu dan biaya), prosedur permohonan, verifikasi, penerbitan dan penolakan izin, masa berlaku izin, daftar ulang, perbaharuan, perubahan, dan penggantian izin. Penerima izin wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan dilarang menyalahgunakan izin.

Penyelenggaraan pelayanan perizinan harus memenuhi standar pelayanan yang berkualitas. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan perdagangan. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan.

Perizinan perdagangan yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin/masa waktu daftar ulang. Bagi pemegang perizinan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberlakuan sanksi administrasi dan sanksi pidana dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pemegang perizinan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan perizinan yang dimilikinya kepada Bupati melalui Kepala Dinas.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (3) dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Tidak melakukan daftar ulang SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Tidak melakukan perubahan TDP, TDG, SKPB, dan STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Melakukan kegiatan penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.