Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 16/2025 · PP No. 16 Tahun 2025 · PP Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Maret 2025
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan melakukan penyertaan modal negara. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan 99% saham Seri B milik negara pada PT Biro Klasifikasi Indonesia kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Dengan demikian, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menjadi pemegang saham mayoritas di PT Biro Klasifikasi Indonesia. Sisa 1% saham berupa saham Seri A Dwiwarna tetap dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara. Nilai penyertaan modal ini ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)