di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016- 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 1/2016 · Perda Kota Binjai No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Binjai ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tahun 2016-2021.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, serta berpedoman pada RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tujuannya adalah memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
Ketentuan Substansial:
RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. Kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dokumen perencanaan pembangunan daerah memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam melaksanakan program pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan.