Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2026 tentang Penetapan Persentase Hak Ekspor Kratom Periode Januari sampai dengan Juni 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmendag 32/2026 · Kepmendag No. 32 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 32 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perdagangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Keputusan Menteri ini menetapkan persentase hak ekspor kratom sebesar 22% dari kapasitas produksi kratom sebagai dasar penetapan jumlah kratom yang dapat diekspor. Persentase ini berlaku untuk periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026.

(-)

(-)