Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendikdasmen 2/2025 · Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2025Tanggal Penetapan:24 Februari 2025
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
TemaPedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku25 Februari 2025
Tanggal Penetapan24 Februari 2025

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia melalui pengawasan penggunaannya. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pengawasan tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Ruang lingkup pengawasan meliputi penggunaan bahasa di lanskap dan dokumen resmi. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi standar penggunaan bahasa Indonesia, termasuk dalam nama geografis, bangunan, merek dagang, lembaga usaha, dan dokumen resmi negara. Pengawasan dilakukan melalui sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi.

(-)

(-)