Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perbekel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 1/2010 · Perda Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 April 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perbekel
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 April 2010
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26)

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel. Perubahan ini dilakukan untuk menerapkan teknologi informasi dalam pemilihan Perbekel, khususnya penggunaan sistem teknologi informasi (e-voting). Perubahan meliputi: 1. Penambahan Pasal 3A yang mengatur persyaratan pengetahuan teknologi informasi bagi panitia pemilihan dan pelatihan yang diberikan oleh Tim Fasilitasi Kabupaten. 2. Perubahan Pasal 9 huruf a terkait bukti identitas penduduk desa menggunakan KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 3. Perubahan Pasal 10 mengenai pengajuan data kependudukan desa untuk pendaftaran pemilih. 4. Perubahan Pasal 11 ayat (2) huruf d terkait bukti umur minimal calon menggunakan KTP SIAK. 5. Perubahan Pasal 26 ayat (2) yang menambahkan opsi pemberian suara melalui teknologi informasi (layar sentuh). 6. Penyisipan Pasal 26A yang mengatur sertifikasi perangkat sistem teknologi informasi, sosialisasi, dan keamanan penggunaan sistem. 7. Penambahan Pasal 30 ayat (3) mengenai pengecekan database dan server sebelum pemungutan suara elektronik. 8. Penambahan Pasal 31 ayat (3), (4), dan (5) mengenai penggunaan KTP SIAK sebagai syarat pemilih dalam sistem teknologi informasi. 9. Perubahan Pasal 32 mengenai tata cara pemberian suara, termasuk penggunaan alat pembaca kartu KTP dan pengambilan struk. 10. Penambahan Pasal 37 ayat (3) mengenai penghitungan suara elektronik. 11. Penambahan Pasal 38 ayat (4) mengenai penyelesaian perbedaan pendapat hasil penghitungan suara elektronik dengan mencocokkan struk.

(-)

(-)