Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1971 · Keppres No. 15 Tahun 1971 · Keppres Nomor 15 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1971Tanggal Penetapan:30 Maret 1971
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1971
Tanggal Penetapan30 Maret 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet Republik Indonesia tanggal 16 Maret 1966 Nomor Aa/D/44a/1966 tentang 'Biaja chusus pengamanan pemasukan penerimaan Padjak, Bea dan Tjukai'. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan serta pengeluaran keuangan negara. Tujuannya adalah memberikan tunjangan khusus kepada pegawai Departemen Keuangan sebagai langkah preventif dan imbalan atas tindakan penertiban dan pendisiplinan pegawai, guna meminimalisir penyelewengan dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan negara.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan khusus kepada pegawai Departemen Keuangan yang masih aktif bekerja. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan pokok dan tunjangan tambahan, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, sedang diskors, atau diberhentikan sementara. Pegawai juga dilarang memiliki usaha atau bekerja di perusahaan swasta dan wajib mematuhi ketentuan disiplin kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

1. Pegawai yang melanggar ketentuan Pasal 5 akan diberhentikan dari jabatan dan dicabut haknya untuk menerima tunjangan. 2. Pegawai yang menerima pemberian terkait tugas jabatan akan diberhentikan dan tidak dapat diangkat kembali dalam jabatan negeri. 3. Tindakan ini tidak mengurangi kemungkinan hukuman lain sesuai peraturan yang berlaku.