Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1980 tentang Kebijaksanaan Mengenai Pencetakan Sawah

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1980 · Keppres No. 54 Tahun 1980 · Keppres Nomor 54 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 1980Tanggal Penetapan:10 September 1980
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKebijaksanaan Mengenai Pencetakan Sawah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 September 1980
Tanggal Penetapan10 September 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan swasembada pangan dan pendapatan petani melalui pencetakan sawah baru. Kebijakan ini menekankan pentingnya penambahan areal pertanian dengan memanfaatkan tanah yang sesuai untuk dijadikan sawah beririgasi. Pelaksanaan pencetakan sawah ini menjadi tanggung jawab Departemen Pertanian, bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Pekerjaan Umum. Pembiayaan dilakukan melalui kredit perbankan dengan persyaratan lunak. Penetapan lokasi pencetakan sawah dilakukan oleh Gubernur/Kepala Daerah dengan mempertimbangkan tata guna tanah, sumber daya alam, dan rencana pembangunan daerah. Tanah yang telah ditetapkan harus digunakan untuk sawah, kecuali ada izin tertulis untuk penyimpangan. Jika pemilik tanah tidak bersedia mengikuti program, tanah tersebut dapat dikuasai oleh Camat untuk dicetak menjadi sawah. Tanah negara yang dijadikan sawah akan diberikan kepada petani sesuai prioritas, sedangkan tanah ulayat dapat diberikan kepada penggarap dengan hak milik jika disetujui oleh Penguasa Adat.

(-)

(-)