di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara
Juga dikenal sebagai: Perbup Lombok Utara 23/2026 · Perbup Lombok Utara No. 23 Tahun 2026 · Perbup Lombok Utara Nomor 23 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil verifikasi teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait penegasan kembali batas wilayah Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai batas wilayah Desa Gili Indah. Batas desa tersebut ditetapkan dengan mengikuti garis pantai yang mengelilingi Pulau Gili Air, Pulau Gili Meno, dan Pulau Gili Trawangan. Penetapan batas ini didasarkan pada titik koordinat geografis spesifik yang berbatasan dengan wilayah perairan Laut Jawa. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa peta batas desa yang telah diperbarui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.