Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 - 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 18/2012 · Perda Kota Surabaya No. 18 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juni 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 - 2015
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juni 2012
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2010-2015 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Surabaya dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD ini juga memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Jawa Timur, dan RTRW kabupaten/kota lainnya, serta digunakan sebagai pedoman penetapan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah.
  • RPJMD memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
  • RPJMD menjadi dokumen perencanaan dalam penyusunan Renstra-SKPD, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Kerja SKPD, dan perencanaan penganggaran.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

1. Dalam hal terjadi perkembangan yang berpengaruh terhadap target sasaran, kebutuhan pembiayaan dan lain-lain dalam RPJMD, maka penyesuaian dilakukan melalui penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah, prioritas dan plafon anggaran sementara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap tahunnya.

(-)