Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 03/2018 · Perda Kabupaten Pinrang No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2018Tanggal Penetapan:20 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku20 Februari 2018
Tanggal Penetapan20 Februari 2018
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 319)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029. Perubahan tersebut meliputi ketentuan angka 2, 5, 10, 13, 17, dan 18 serta penghapusan angka 16 pada Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (1) dan (2) Pasal 5 mengenai Rencana Pembangunan Daerah, ayat (1), (2), (3), dan (4) Pasal 7 mengenai Penyusunan dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten, ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Pasal 10 mengenai Pengendalian, ayat (1) dan (2) Pasal 12 mengenai Evaluasi, serta ayat (3) dan (4) Pasal 16 mengenai peran serta masyarakat. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana pembangunan daerah dengan perkembangan dan kebutuhan terkini, serta untuk meningkatkan efektivitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

(-)

(-)