Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2002 mengatur tentang pungutan daerah atas pelayanan pemberian persetujuan prinsip, izin usaha, dan penggolongan hotel melati. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang kepariwisataan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pungutan daerah terkait perizinan hotel melati.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek dan Subjek Pungutan:** Objek pungutan adalah pemberian persetujuan prinsip, izin usaha, dan penggolongan hotel melati. Subjek pungutan adalah orang atau badan usaha yang memperoleh persetujuan prinsip, izin usaha, dan penggolongan hotel melati.
2. **Pengusahaan Hotel Melati:** Pengusahaan hotel melati meliputi penyediaan jasa pelayanan penginapan sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.
3. **Bentuk Usaha dan Permodalan:** Usaha hotel melati yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dapat berbentuk Badan Usaha atau Usaha Perorangan. Jika modalnya patungan dengan Warga Negara Asing, bentuk usahanya harus Perseroan Terbatas (PT).
4. **Penggolongan Usaha:** Hotel melati digolongkan dalam 3 kelas (1, 2, atau 3 Bunga Melati) berdasarkan persyaratan/kriteria yang ditetapkan. Penentuan penggolongan dinyatakan dengan piagam yang dikeluarkan oleh Bupati dan berlaku selama 5 tahun.
5. **Perizinan:** Setiap badan usaha atau perorangan yang akan mendirikan atau memperluas usaha hotel melati harus memiliki Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha yang diberikan oleh Bupati. Tata cara permohonan izin diatur secara rinci, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.
6. **Pungutan Daerah:** Besaran pungutan daerah untuk persetujuan prinsip, izin usaha, piagam penggolongan kelas hotel melati, dan daftar ulang ditetapkan berdasarkan kelas hotel melati.