di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 21/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 21 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Obyek dan Subyek Retribusi: Obyek retribusi adalah pemakaian seluruh kekayaan daerah, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan gedung pertemuan oleh unit kerja Pemerintah Daerah atau penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsinya. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah.
Perizinan: Penggunaan kekayaan daerah memerlukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dan harus mendapat izin pemakaian kekayaan daerah. Izin ini tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin Kepala Daerah.
Golongan Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif ditetapkan untuk berbagai jenis kekayaan daerah, termasuk sewa rumah dinas, soundsystem, meja/kursi, tanah, penggunaan Stadion Maren dan Gedung Serbaguna Larvul Ngabal, serta penggunaan alat-alat berat. Tarif dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Masa dan Saat Terutang Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi memanfaatkan jasa. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penetapan Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah.