Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2024 tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 36/2024 · Perwali Kota Bontang No. 36 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:27 Desember 2024
Agraria & PertanahanProperti & Real EstatePerpajakan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan27 Desember 2024
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai kriteria dan tata cara pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR yang memperoleh rumah pertama. Pengecualian objek BPHTB diberikan kepada MBR yang memenuhi kriteria penghasilan tertentu dan batasan luas lantai rumah. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bersih bulanan, baik bagi individu yang belum kawin maupun yang sudah kawin, serta peserta tabungan perumahan rakyat. Untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Wali Kota melalui perangkat daerah yang membidangi pendapatan daerah dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan penghasilan dan kemampuan membayar. Perangkat daerah kemudian melakukan verifikasi atas permohonan tersebut sebagai dasar penetapan pembebasan pajak.

(-)

(-)