di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2025
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Singkawang 27/2025 · Perwali Kota Singkawang No. 27 Tahun 2025 · Perwali Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui perencanaan anggaran yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini didasari oleh perlunya penyesuaian standar harga satuan akibat perkembangan harga barang dan jasa di masyarakat serta perubahan kebutuhan belanja pemerintah daerah guna mendukung kelancaran program pembangunan yang berkeadilan.
Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII dari Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2024. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian satuan biaya untuk makanan dan minuman rapat, jamuan tamu, makanan penambah daya tahan tubuh, serta makanan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sosial. Selain itu, dilakukan pembaruan terhadap standar biaya jasa kantor, yang meliputi honorarium pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang dan jasa, honorarium narasumber, serta berbagai jasa tenaga pendukung lainnya. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian standar biaya sewa peralatan, jasa konsultansi, biaya pemeliharaan aset, serta standar biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang untuk Tahun Anggaran 2025.