Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Tepung Gandum

Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.011/2012 · PMK No. 193/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2012Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Tepung Gandum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Desember 2012
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap impor tepung gandum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian yang disebabkan oleh impor tepung gandum yang meningkat. Berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Menteri Perdagangan mengusulkan pengenaan bea masuk ini. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengenaan tarif bea masuk sebesar 20% terhadap impor tepung gandum dari semua negara, kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal. Pengenaan bea masuk ini berlaku selama 200 hari sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)