Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pelalawan 3/2023 · Perda Kabupaten Pelalawan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2023Tanggal Penetapan:25 Januari 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kabupaten Pelalawan
Tanggal Berlaku25 Januari 2023
Tanggal Penetapan25 Januari 2023
Tempat PenetapanPangkalan Kerinci

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain sebelumnya. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Pelalawan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dan investor. Tujuannya adalah untuk menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, mengembangkan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan, bentuk-bentuk insentif (seperti pengurangan pajak daerah, bantuan modal, riset, dan pelatihan) dan kemudahan (seperti penyediaan data, sarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, percepatan perizinan, akses pemasaran, dan promosi). Jenis usaha yang diberikan insentif dan kemudahan meliputi sektor perdagangan, jasa, industri, industri kreatif, industri ramah lingkungan, perikanan, perkebunan, kehutanan, peternakan, tanaman pangan, pariwisata, pendidikan, kesehatan, infrastruktur perumahan, perhubungan, energi baru terbarukan, pertambangan, penyediaan air bersih, dan persampahan. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi Penanaman Modal. Penerima insentif dan kemudahan berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas, serta berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, menyampaikan laporan kegiatan, menghormati budaya masyarakat, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan.

(-)

Setiap penerima Insentif dan/atau penerima Kemudahan Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembatasan kegiatan usaha; 3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan/atau 4. Pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.