Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Permenkes 2/2019 · Permenkes No. 2 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:15 Januari 2019
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan15 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mendukung peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan. DAK ini ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan jenis-jenis DAK Fisik yang meliputi reguler, penugasan, dan afirmasi. DAK Fisik reguler mencakup subbidang pelayanan kesehatan dasar, rujukan, dan kefarmasian. DAK Fisik penugasan mencakup rumah sakit rujukan dan pengendalian penyakit, sementara DAK Fisik afirmasi mencakup puskesmas dan rumah sakit pratama. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan DAK Fisik ke dalam APBD dan melaksanakan pengelolaan sesuai petunjuk operasional yang ditetapkan.

(-)

(-)