Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 2/2016 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku01 Februari 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBulukumba

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arahan, kebijakan, kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan Program TJSL dalam menciptakan hubungan Perusahaan yang serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat, melalui upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan di Daerah.

Tujuan Peraturan Daerah ini adalah: terwujudnya batasan yang jelas tentang pelaksanaan program TJSL beserta pihak yang menjadi pelakunya; terpenuhinya penyelenggaraan TJSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan TJSL secara terpadu dan berdaya guna; melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak yang tidak berwenang; meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan terlaksananya program Pemerintah Daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSL dengan memberi penghargaan.

Perusahaan yang berdomisili di Daerah wajib melaksanakan Program TJSL, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Program direncanakan dan ditumbuhkembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku dunia usaha dan memelihara fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan. Program TJSL diselaraskan dengan Program Pembangunan Daerah, yang antara lain meliputi: bidang Pendidikan; bidang Kesehatan; bidang Kesejahteraan Rakyat; bidang Lingkungan Hidup; bidang Seni Budaya; bidang Kepemudaan dan Olahraga; dan bidang Agama.

Mekanisme penyaluran program TJSL dilakukan melalui tahap: perencanaan program TJSL; dan pelaksanaan Program TJSL. Setiap pelaksanaan Program TJSL wajib dilaporkan kepada Bupati. Penyelarasan perencanaan program TJSL dapat dilakukan melalui pembentukan Forum Perencana TJSL yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Forum bersifat independen, yang keanggotaanya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Perusahaan, Akademisi dan Tokoh Masyarakat.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan program TJSL yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain dikenai sanksi administratif, perusahaan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.