Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2015Tanggal Penetapan:27 November 2015
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku27 November 2015
Tanggal Penetapan27 November 2015
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2015 ini membentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone Bolango. Forkopimda dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Forkopimda bertujuan untuk menciptakan wadah koordinasi antara instansi strategis daerah dalam membantu pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan umum. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Forkopimda dapat menjadi sarana untuk merencanakan, mencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan informasi terkait potensi ancaman stabilitas nasional di daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Forkopimda berkedudukan di Kabupaten Bone Bolango dan berfungsi sebagai forum untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
  • Tugas Forkopimda meliputi pengumpulan informasi mengenai ancaman stabilitas nasional dan pemberian rekomendasi kebijakan terkait deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman tersebut.
  • Fungsi Forkopimda mencakup penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan Forkopimda.
  • Keanggotaan Forkopimda terdiri dari unsur pimpinan daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta pejabat lainnya.
  • Penyelenggaraan Forkopimda menjadi tugas dan tanggung jawab Bupati, yang meliputi pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, koordinasi fungsi intelijen, dan penjaminan kegiatan operasional Forkopimda.
  • Biaya pelaksanaan kegiatan Forkopimda dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)