Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Juga dikenal sebagai: UU 18/1957 · UU No. 18 Tahun 1957 · UU Nomor 18 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:29 Maret 1957
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan29 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 124) tentang penetapan Bagian XIII dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953.

Undang-undang ini mengubah dan menambah Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari anggaran Republik Indonesia tahun dinas 1953. Perubahan tersebut meliputi penambahan anggaran untuk berbagai jawatan di bawah Kementerian Perburuhan, yaitu Kementerian dan pengeluaran umum, Jawatan Penempatan Tenaga, Jawatan Pengawasan Perburuhan, Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, dan pengeluaran tak tersangka. Undang-undang ini berlaku surut sejak 1 Januari 1953.

(-)

(-)