Peraturan Daerah Kota Tarakan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan jenis retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Tarakan, meliputi:
* Retribusi Pelayanan Kesehatan
* Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
* Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
* Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
* Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
* Retribusi Pelayanan Pasar
* Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
* Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
* Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
* Retribusi Pelayanan Pendidikan
* Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum.
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
6. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
7. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
8. Tata cara pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi.
9. Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
10. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
11. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
12. Ketentuan mengenai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.
13. Pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
14. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.