Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Permentan 67/Permentan/OT.140/1/2010 · Permentan No. 67/Permentan/OT.140/1/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2010Tanggal Penetapan:29 Desember 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2011
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku29 Desember 2010
Tanggal Penetapan29 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan melalui penyediaan prasarana dan sarana pertanian yang memadai. Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian Tahun 2011 untuk membantu pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan fisik prasarana dan sarana pertanian. DAK ini diarahkan untuk perluasan areal pertanian, penyediaan prasarana dan sarana lahan dan air, prasarana lumbung pangan, perbenihan/perbibitan, serta penyediaan fasilitas Balai Penyuluhan Pertanian dan Pusat Kesehatan Hewan. Penanggung jawab kegiatan DAK dapat melibatkan lebih dari satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangan dan tugas pokoknya. Pelaksanaan kegiatan di luar ketentuan yang ditetapkan tidak dapat dibiayai dari DAK ini.

(-)

(-)