Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/21/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/21/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/21/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/21/PBI/2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2001Tanggal Penetapan:13 Desember 2001
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank, khusus yang berkaitan dengan pengaturan Bank Umum. 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/146/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 7 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tingkat Kesehatan Bank Umum. 2. Pasal I huruf C Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tingkat Kesehatan Bank Umum. 3. Pasal 3 huruf c, Pasal 8 dan Pasal 9 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.

Peraturan Bank Indonesia ini menetapkan kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Umum. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu bersaing secara nasional dan internasional, dengan menyesuaikan struktur permodalan bank sesuai standar internasional. Bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko, mulai akhir Desember 2001. Modal terdiri dari modal inti dan modal pelengkap, dengan batasan modal pelengkap setinggi-tingginya 100% dari modal inti. Bagi kantor cabang bank asing, modal dihitung sebagai dana bersih kantor pusat. Modal inti terdiri dari modal disetor dan cadangan tambahan modal, dikurangi pos goodwill. Cadangan tambahan modal meliputi agio, modal sumbangan, cadangan umum modal, cadangan tujuan modal, laba tahun-tahun lalu, laba tahun berjalan, selisih lebih penjabaran laporan keuangan kantor cabang luar negeri, dan dana setoran modal, dikurangi disagio, rugi tahun-tahun lalu, rugi tahun berjalan, selisih kurang penjabaran laporan keuangan kantor cabang luar negeri, dan penurunan nilai penyertaan pada portofolio yang tersedia untuk dijual. Bank dilarang melakukan distribusi modal atau laba jika mengakibatkan rasio modal kurang dari 8%. Aktiva tertimbang menurut risiko terdiri dari aktiva neraca dan pos-pos off-balance sheet yang diberikan bobot sesuai risiko kredit. Perhitungan pos-pos baru akibat perubahan standar akuntansi keuangan juga diatur.

1. Sepanjang Surat Edaran Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dikeluarkan maka ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/12/DPNP tanggal 12 Juli 2000 perihal Penilaian Aktiva Produktif dalam Perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko tetap berlaku dengan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif dalam rangka perhitungan tingkat kesehatan Bank.