Peraturan Menteri ini menetapkan tata kelola Satu Data Koperasi untuk mewujudkan basis data tunggal yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan di bidang perkoperasian dengan berpedoman pada prinsip Satu Data Indonesia.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan Satu Data Koperasi yang terdiri atas Walidata, Produsen Data, dan Forum Satu Data Kementerian. Walidata Koperasi, yang merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian, bertanggung jawab atas pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, dan penyebarluasan data. Sementara itu, Produsen Data Koperasi bertugas menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia serta melakukan verifikasi dan validasi data sebelum disampaikan kepada Walidata. Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dilakukan melalui sistem Online Data System (ODS) Koperasi.
Ruang lingkup data yang diatur mencakup Data Induk Koperasi (seperti kelembagaan, sektor usaha, sarana prasarana, dan SDM) serta Data Transaksi Koperasi (seperti modal, volume usaha, dan sisa hasil usaha). Seluruh data wajib memenuhi standar data, metadata, kaidah interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur tahapan penyelenggaraan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyebarluasan, dan pelayanan data, serta menetapkan mekanisme keamanan data dan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah.