Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 5/2022 · Perda Kota Palu No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Palu Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2022Tanggal Penetapan:5 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku05 Agustus 2022
Tanggal Penetapan05 Agustus 2022
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 4). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Palu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 1.392.223.293.824,75 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.611.481.408.559,10, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 219.258.114.734,35). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 602.363.096.947,52 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 602.363.096.947,52. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 383.104.982.213,17. Laporan keuangan tersebut dilampirkan dalam berbagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah.

(-)

(-)